Jumat, 22 April 2011

DESKRIPSI KERJA PENGURUS BALAI PENGOBATAN ALAMI (BPA) BHAKTI NUSANTARA (BN)

I.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Ketua Umum

a.    Menggerakkan, memimpin dan mengendalikan pengurus harian dan bidang-bidang.
b.    Mewakili pengurus ke dalam maupun ke luar.
c.    Bersama Sekretaris Jenderal atau Sekretaris-Sekretaris  membuat dan menandatangani surat-surat kepada pihak lain yang telah disetujui pengurus harian lain.
d.    Bersama Sekretaris Jenderal atau Sekretaris-Sekretaris serta Ketua-Ketua lain terkait, untuk penandatanganan surat-surat keputusan, instruksi, surat edaran organisasi dan lain-lain.
e.    Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran organisasi.
        f.     Menunjuk salah seorang Ketua atau Pengurus lain untuk mewakilinya dalam berbagai tugas.


     I.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Ketua I
a.    Menangani hal-hal yang terkait dengan keorganisasian dan keanggotaan, baik       dalam pembinaan dan pengawasan serta administrasi.
b.    Bersama dengan Ketua-Ketua lain dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan butir a di atas.
c.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.
d.    Bersama Ketua Umum, berusaha mendirikan cabang-cabang BPA-BN dan memperkuatnya.

  II.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua II
a.     Melaksanakan kebijakan serta program umum yang dilimpahkan Ketua Umum.
b.    Memantau pelaksanaan program-program kerja (sesuai kemufakatan / kesepakatan).
c.     Berusaha mendirikan koperasi di lingkungan BPA-BN.
d.    Bersama Ketua Umum, berusaha mendirikan cabang-cabang BPA-BN dan memperkuatnya.

III.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Sekretaris Jenderal
a.    Membantu Ketua Umum dalam memimpin organisasi dan melaksanakan kebijakan dan program umum.
b.    Memimpin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kesekretariatan.
c.    Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di butir a dan b.
d.    Mengatur penugasan dan melaksanakan pembinaan staf kesekretariatan.
e.    Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.

IV.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Sekretaris I
a.    Bersama Sekretaris Jenderal membantu Ketua Umum dalam memimpin organisasi.
b.    Mewakili Sekretaris Jenderal, apabila Sekretaris Jenderal berhalangan.
c.    Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepadanya.

  V.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Sekretaris II
a.     Mewakili Sekretaris Jenderal dan atau Sekretaris I bila keduanya berhalangan.
b.    Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal dan Sekretaris I.

VI.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bendahara
a.    Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi.
b.    Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat penting  lainya.
c.    Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum kepadanya.

VII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Wakil Bendahara
a.     Mewakili Bendahara apabila Bendahara berhalangan.
b.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua Umum melalui Bendahara.
VIII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Litbang
a.    Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.    Melakukan upaya PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (LITBANG) untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

IX.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Syiar-Dakwah
a.     Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.    Melakukan upaya SYIAR DAN DAKWAH DI WILAYAH LOKAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL secara intensif, konprehensif dan holistik, untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

  X.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Organisasi
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI secara intensif, konprehensif dan holistik, untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XI.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Seni dan Budaya Religi
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya MENGADAKAN KEGIATA-KEGIATAN KESENIAN DAN ATAU FESTIVAL KEBUDAYAAN YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR RELIGI SECARA BERKALA DAN BERKESINAMBUNGAN untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Pengabdian Masyarakat
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan BERBAGAI KEGIATAN YANG BERSIFAT NON-BISNIS ORIENTED ATAU NON-PROFIT YANG DITUJUKAN UNTUK KEMASLAHATAN UMAT secara berkala untuk MEMASYARAKATKAN PROGRAM-PROGRAM BPA-BN DAN DEMI KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XIII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Pelatihan
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan berbagai PELATIHAN / SEMINAR / SARASEHAN / LOKAKARYA / DLL (TINGKAT LOKAL / NASIONAL / INTERNASIONAL) secara berkala dan “terukur” (yang bersifat “profit dan bisnis oriented), untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XIV.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Perijinan
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PERIJINAN / LEGALITAS BERBAGAI SUB-LEMBAGA / PRODUK / KEGIATAN / DLL DI BPA-BN PUSAT DAN MEMBANTU PROSES LEGALITAS DI BPA-BN CABANG-CABANG secara serius dan terarah, untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XV.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Pengembangan SDM
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.    Melakukan upaya PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SDM BPA-BN PUSAT DAN MEMBERIKAN BANTUAN KONSULTATIF BERKAIT DENGAN PENGUATAN / PENGEMBANGAN SDM TERSEBUT DI BPA-BN CABANG-CABANG. Semua tersebut adalah demi untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.
XVI.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Ramuan / Herbal
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya MEMBANTU PROSES PERACIKAN RAMUAN HERBAL (YANG BERADA DI BAWAH TANGGUNG JAWAB LANGSUNG OLEH GUS MUHAMMAD BASIS—GMB), SEKALIGUS MEMBANTU PROSES PEMASARAN / SOSIALISASI BERBAGAI PRODUK HERBAL / MINYAK / DLL TERSEBUT KE MASYARAKAT DAERAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL secara serius dan berkesinambungan, untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XVII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Sarana-Prasarana
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.    MEMBANTU BIDANG-BIDANG LAIN YANG MEMBUTUHKAN SARANA-PRASARANA, SEKALIGUS MELENGKAPINYA, DENGAN BERKOORDINASI PENGURUS HARIAN INTI. SEBAB, PENYEDIAAN SARANA-PRASARANA, AMAT BERKAIT DENGAN PENYEDIAAN ANGGARAN / DANA. Semua hal yang dilakukan tersebut adalah untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XVIII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Peralatan Terapi
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.    SECARA INTENSIF DAN SERIUS BERKOORDINASI DENGAN STAF / BAGIAN FRONT OFFICE BHAKTI NUSANTARA PUSAT, UNTUK PENGADAAN DAN PELENGKAPAN BERBAGAI ALAT TERAPI. PERALATAN TERAPI SANGAT DIPERLUKAN, SEBAB DIBERIKAN KEPADA PARA PESERTA PELATIHAN / GEMBLENGAN / DLL. Semua hal yang dikerjakan tersebut adalah untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XIX.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Dana
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PENCARIAN / PENGUMPULAN / PENGGALANGAN DANA (YANG TIDAK MENGIKAT DARI BERBAGAI PIHAK YANG LEGAL). DANA-DANA TERSEBUT DAPAT DIGALI DARI SUMBER LOKAL (DIY), NASIONAL DAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL. PROSES AWAL PENGGALANGAN DANA TERSEBUT, DAOAT DIAWALI DENGAN PEMBUATAN PROPOSAL YANG “LAYAK” DAN SIGNIFIKAN. PENGGALANGAN DANA SECARA RESMI TERSEBUT, HASILNYA AKAN DIGUNAKAN UNTUK PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN, SEPERTI MISALNYA UNTUK PEMBUATAN KLINIK / RUMAH SAKIT HERBAL, PENAMBAHAN BIDANG USAHA DAN LAIN SEBAGAINYA (YANG BERMANFAAT UNTUK KEMASLAHATAN MASYARAKAT). Semua hal yang dilakukan tersebut adalah  untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XX.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Kemitraan Lembaga
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN LEMBAGA BPA-BN MELALUI MELAKUKAN IKATAN KERJASAMA, KONGSI, MERGER DAN LAIN SEBAGAINYA secara intensif, konprehensif dan holistik, yang seluruhnya adalah demi / untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XXI.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Sosialisasi
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PENGENALAN, PEMASYARAKATAN / SOSIALISASI SECARA INTENSIF, KONPREHENSIF DAN HOLISTIK KE MASYARAKAT LOKAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL, DENGAN MELALUI ANTARA LAIN PENYEBARAN INFORMASI MELALUI : BROSUR, POSTER, SIARAN RADIO, SURAT KABAR, MAJALAH, TELEVISI, BALIHO, KEGIATAN SENI / BUDAYA/ MUSIK DAN LAIN-LAIN. Semua hal yang dikerjakan tersebut adalah  untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

XXII.     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang  Bidang Pemberdayaan Perempuan
a.       Membantu dan melaksanakan tugas-tugas dari Pengurus Harian Inti (PHI).
b.      Melakukan upaya PENGUATAN DAN PENGAKTIFAN SEMAKSIMALNYA ATAS PERAN / KEAKTIFAN PARA PEREMPUAN UNTUK IKUT DALAM BERBAGAI KEGIATAN YANG DIADAKAN BPA-BN. PENGUATAN / PENGAKTIFAN PARA PEREMPUAN TERSEBUT MENCAKUP UNTUK WILAYAH LOKAL (DIY), NASIONAL DAN INYERNASIOANL. Hal-hal tersebut agar dilakukan secara intensif, konprehensif dan holistik, untuk KEMAJUAN DAN KEJAYAAN BPA-BN PUSAT DAN CABANG-CABANG.

                                                                                           Yogyakarta, 3 April 2011




                                                                                      Drs. H. M. Basis, MBA, M.Ri/
                                                                                      Gus Muhammad Basis
                                                                                      Pendiri/Guru Besar/Pembina Utama/
                                                                                      DPP.Puspa Jati Bhakti Nusantara (BN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar